PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DITINJAU DARI UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Keywords:
Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perananan Justice Collaborator dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana khususnya korupsi dan pentingnya mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan beberapa contoh kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran seorang Justice Collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi sangat membantu dalam proses persidangan dan penjatuhan hukuman namun dalam bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 belum memberikan kesan positif dalam hal pemberian perlindungan fisik dan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan (reward).
Downloads
References
Adam Chazawi. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.
Agus Takariawan. 2016. Perlindungan Saksi dan Korban. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Firman Wijaya. 2002. Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perpektif Hukum. Jakarta: Penaku.
Andi Sofyan dan Abd.Asis. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Leden Marpaung . 1992. Proses Penangangan perkara Pidana. Bagian Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 1990.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Bumi Aksara, Jakarta: Bumi Perkasa.
Phillipus M, Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pemberian Pembebasan Bersyarat
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia Nomor: M.HH-11.HM.03.02.Th.2011, Nomor: Per- 045/A/Ja/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01- 55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower), dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) didalam Tindak Perkara Pidana Tertentu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zhulfiana Pratiwi Hafid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.