ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TINDAK PIDANA KEKERASAN: PUTUSAN NOMOR 490/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM
Keywords:
Kriminal, Penegakan Hukum, Putusan HakimAbstract
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana Menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Nomor: 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di Kota Jakarta Timur dan untuk mengetahui mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur Nomor: 490/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Penelitian Normatif dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data yang diperoleh berasal dari literatur, hukum, jurnal, dan tesis. Analisis data atau pengelolaan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara deduktif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku masih bertentangan dengan asas proporsionalitas. Lalu ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan hakim, antara lain: 1.) Faktor yang berasal dari hakim. 2) Faktor yang berasal dari pihak tergugat.
Downloads
References
Ahmad, A., & Nggilu, N. M. (2019). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution. Jurnal Konstitusi, 16(4), 785-808.
Cahyaningsih, S. (2019). Tinjauan Yuridis Sosiologis Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Anak (Studi Kasus Pengadilan Negeri Tegal) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Ismail, D. E., & Sarson, M. T. Z. (2021). Criminology Analysis of Women's as Perpetrators of Domestic Violence Crimes. Jambura Law Review, 3, 57-76. https://doi.org/10.33756/jlr.v3i0.10984.
Kasim, R. (2020). Dehumanisasi pada penerapan hukum pidana secara berlebihan (overspanning van het straftrecht). Jambura Law Review, 2(1), 1-29. https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.2402.
Mandjo, J., & Sarson, M. T. Z. (2021). The Right to Obtain Free Assistance and Legal Protection for The Indigent People Through Legal Assistance Organizations. Jambura Law Review, 3(2), 365-377.
Muhtar, M. H. (2019). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jambura Law Review, 1(1), 68-93. https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i1.1988
Fithriyyah, M. U. (2017). Studi Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pekanbaru. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 9(2), 154-171.
Nggilu & Novendri, M. (2020). Tinjauan Yuridis Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Timur. Lambung Mangkurat Law Journal. 5, no. 2 (2020): 109–21.
Talli, Abdul Halim. (2014). “Integritas Dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara.” Al Daulah.” Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 3, no. 1: 2
Towadi, M., Kasim, N. M., Rumawi, R., & Tahir, S. A. (2021). An Indication of China's Policy towards Uighurs and its Implications by International Law Aspects. Jambura Law Review, 3(1), 55-71.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yudho Akbar Ramadhan, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.