TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN
Keywords:
Kekerasan Seksual, Perempuan, Bentuk HukumAbstract
Kekerasan seksual adalah tindakan yang merugikan seseorang secara fisik, psikologis, dan emosional, biasanya terjadi dalam konteks ketidakseimbangan kekuatan. Perempuan menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan, pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan kekerasan berbasis gender. Kekerasan seksual sering melibatkan paksaan, ancaman, penyalahgunaan kuasa, atau bujuk rayu, dan dilakukan tanpa persetujuan korban. Kekerasan seksual memiliki dampak serius pada korban, seperti gangguan kesehatan fisik dan mental, stigmatisasi sosial, serta kesulitan ekonomi. Penyakit menular seksual, depresi, kecemasan, trauma, dan isolasi sosial adalah beberapa contoh dampaknya. Faktor penyebab kekerasan seksual meliputi ketimpangan gender, budaya patriarki, dan sikap permisif terhadap perilaku agresif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif naratif untuk memahami dampak kekerasan seksual terhadap perempuan, faktor-faktor yang mempengaruhinya, dan bentuk perlindungan hukum yang ada. Perlindungan hukum bagi korban mencakup berbagai hak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk perlindungan atas keamanan pribadi, dukungan hukum, dan bantuan biaya hidup sementara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan kekerasan seksual membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan dukungan komprehensif untuk korban. Saran yang diberikan termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, pemberdayaan perempuan, dan penghapusan budaya patriarki. Diharapkan langkah-langkah ini dapat menurunkan kasus kekerasan seksual dan meningkatkan perlindungan serta dukungan bagi korban. Upaya ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua individu.
Downloads
References
Ani Purwanti. (2020). Kekerasan Berbasis Gender. Yogyakarta: CV Bildung Nusantara.
Aditya Ridwan Effendy, A. L. (2022). Representasi Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dalam Fotografi Editorial. Retina Jurnal Fotografi , 147.
Annisa Karlina, H. P. (2014). Pelecehan Seksual Di Angkutan KRL Ekonomi Dari Perspektif Pelaku. The 17th FSTPT International Symposium, 1380.
Faisal Faisal, M. G. (2023). Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual : Apakah Hukum Sudah Cukup Memberikan Keadilan ? Jurnal Hukum & Pembangunan , 2.
Sayyidatiihayaa Afra Geubrina Raseukiy, Y. A. (2019). Membuka Cakrawala Terhadap Akses Keadilan Bagi Korban Kejahatan Seksual Di Indonesia, Tinjauan Parqadigmatis Atas Penegakan Hukum. Majalah Hukum Nasional , 158-159.
Sitompul, A. H. (2015). Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia. Lex Crimen , 46.
Utami Zahirah Noviani, R. A. (2018). Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian & PPM, 50-52.
Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/. Diakses pada tanggal 25 April 2024
https://komnasperempuan.go.id/. Diakses pada tanggal 26 April 202
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yosua Rony, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.