BANYAKNYA PASAR GELAP DALAM JUAL BELI SEPEDA DAN APPARELS

Authors

  • Uus Suhendar Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Ekonomi, Hukum, Pasar Gelap

Abstract

Pasar gelap adalah fenomena yang berkembang karena permintaan yang meningkat untuk barang-barang yang sulit ditemukan atau memiliki harga yang lebih tinggi di pasar resmi. Dalam artikel ini, penyebab, efek, dan dinamika pasar gelap dalam penjualan sepeda dan pakaian dibahas. Kami menemukan melalui penelitian literatur dan data empiris bahwa variabel seperti kebijakan perdagangan, keterbatasan stok, dan harga yang tidak terjangkau memainkan peran yang signifikan dalam mendorong munculnya pasar gelap. Pasar gelap ini memiliki banyak konsekuensi, termasuk risiko hukum bagi penjual dan pembeli, kerugian finansial bagi produsen resmi, dan kemungkinan penyebaran barang berkualitas rendah atau palsu. Perkembangan teknologi digital, yang memudahkan penyebaran barang ilegal, juga memengaruhi pasar gelap jual beli sepeda dan pakaian. Pelaku pasar gelap sering menggunakan platform online seperti marketplace dan media sosial untuk memasarkan barang mereka ke publik tanpa pengawasan yang ketat. Karena transaksi ilegal lebih mudah dan fleksibel, hal ini meningkatkan jangkauan pasar gelap. Untuk mengatasi pasar gelap dalam penjualan sepeda dan pakaian, diperlukan pendekatan luas yang melibatkan semua pihak yang terlibat. Produsen dan pengecer resmi harus lebih proaktif dalam menyediakan produk yang cukup dan harga terjangkau, sementara pemerintah harus meningkatkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap tindakan ilegal ini

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminuddin, Z. (2019). Ekonomi Informal di Indonesia: Tantangan dan Strategi Pengelolaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Becker, G. S. (1968). Crime and Punishment: An Economic Approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169-217.

Feige, E. L. (1990). Defining and Estimating Underground and Informal Economies: The New Institutional Economics Approach. World Development, 18(7), 989-1002.

Hidayat, M. (2015). Dinamika Pasar Gelap di Indonesia: Studi Kasus pada Sektor Elektronik dan Otomotif. Bandung: Penerbit ITB.

Naylor, R. T. (2004). Wages of Crime: Black Markets, Illegal Finance, and the Underworld Economy. Cornell University Press.

Purwanto, A. (2018). Perdagangan Ilegal di Era Digital: Analisis Hukum dan Kebijakan. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, B. (2017). Ekonomi Bayangan: Fenomena dan Dampaknya di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Schneider, F., & Enste, D. H. (2000). Shadow Economies: Size, Causes, and Consequences. Journal of Economic Literature, 38(1), 77-114.

Wijaya, H. (2016). Kebijakan Perdagangan dan Dampaknya terhadap Pasar Gelap. Surabaya: Airlangga University Press.

Yusra, A. (2020). Pasar Gelap dan Ekonomi Kriminal di Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya Press.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Suhendar, U. ., & Hudi Yusuf. (2024). BANYAKNYA PASAR GELAP DALAM JUAL BELI SEPEDA DAN APPARELS. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 4782–4790. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/709

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.