Tinjauan Efikasi Peran Hubungan Industrial Pada Perusahaan Go Publik Menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Terkait Ketenagakerjaan

Authors

  • Ratna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Frans Marzuki Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Sri Susanti Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Lusiana Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Zixy Mahar Nurtias Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Ghina Nurjannah Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia

Keywords:

Efikasi, Hubungan Industrial, Perusahaan Go Publik, Ketenagakerjaan

Abstract

Dengan perkembangan industri yang semakin maju, dunia kerja pun menjadi semakin dinamis. Banyak pelaku usaha, terutama perusahaan industri dan perbankan, mengambil tindakan untuk meningkatkan keuntungannya. Sumber daya manusia berkurang secara signifikan akibat kemajuan teknologi yang mengambil alih lapangan kerja manusia. Pada dasarnya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berfungsi sebagai simbiosis mutualistik, dimana pengusaha memperoleh keuntungan dan pekerja memperoleh kesejahteraan yang tinggi. Namun terkadang, perusahaan melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi pekerja. Berbagai faktor dapat menyebabkan perselisihan antara perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, peran hubungan industrial harus dimainkan dengan baik. Hubungan industrial memegang peranan yang sangat penting. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jarak antara perusahaan dan pekerja. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur lebih lanjut tentang penyelesaian hubungan industrial. Meskipun demikian, perusahaan Go Public dapat mencapai “solusi win-win” yang efektif jika pihak pemberi kerja dapat menerapkan atau mengelola sistem perusahaan, khususnya dalam strategi pengelolaannya. mengawasi aset dengan sumber daya yang ada, terutama perusahaan publik, yang sebagian besar adalah perusahaan negara di Indonesia. Untuk mempertahankan bisnis dan sumber daya karyawannya, Go Public menggunakan berbagai strategi, seperti merger, konsolidasi, akuisisi, dan perpecahan. Strategi ini digunakan untuk mempercepat operasional perusahaan dan mengurangi biaya sebanyak mungkin. Dalam hubungan industrial, pekerja dapat melindungi tenaga kerjanya melalui serikat pekerja yang merupakan salah satu bentuk keterwakilan pekerja di perusahaan. Untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan pekerja, perusahaan dan pekerja dapat menyampaikan aspirasi sederhana secara bipartit. Dengan menyelaraskan kondisi perusahaan maka aspirasi kedua belah pihak dapat tercapai dan hubungan harmonis antara perusahaan dan pekerja dapat terjaga

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Khakim. 2014. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Cetakan ke-4 Edisi Revisi. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Siswanto Sastrohadiwiryo, 2005. Manajemen Tenaga kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional, Bumi Aksara, Jakarta.

Lalu Husni, 2005. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & di Luar Pengadilan. Rajawali Pers, Jakarta.

Lili Rasjidi dan Putra, I.B. Wyasa. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung.

------------. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung.

Maria Alfons, 2010. Implentasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-Produk Masyarakat Lokal Dalam Prespektif Hak kekayaan Intelektual. Universitas Brawijaya, Malang.

Phillipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP-92/MEN/2004.

Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998, hlm 16-17.

Raharjo, Satjipto. 1999. “Masalah Kebhinekaan Sosial Budaya Dalam Reformasi Hukum Nasional Menuju Masyarakat Madanih”, Makalah, disampaikan pada Seminar Hukum Nasional ke- VII, Diselenggarakan Oleh BPHN-Depkeh RI di Jakarta.

Satjipto Rahardjo, Mengejar Keteraturan Menemukan Ketidakteraturan (TeachingOrder Finding Disorder), Pidato mengakhiri masa jabatan sebagai guru besartetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 15 Desember 2000.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d7a30ce95bca/aturan-phk-alasan-efisiensi-dinilai-inkonstitusional

http://requestartikel.com/pengertian-dan-pengaturan-pemutusan-hubungan-kerja-201104727.html

www.orintononline.blogspot.com/perdebatanteorihukumfriedman

www.kumpulanartikelhukum.com/perdebatanteorihukumfriedman

Downloads

Published

2024-06-16

How to Cite

Ratna Dewi, Frans Marzuki, Sri Susanti, Lusiana, Zixy Mahar Nurtias, & Ghina Nurjannah. (2024). Tinjauan Efikasi Peran Hubungan Industrial Pada Perusahaan Go Publik Menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Terkait Ketenagakerjaan. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 3823–3834. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/467

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.