PERLINDUNGAN HUKUM KEPERDATAAN TENTANG PEKERJA PEREMPUAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN

Authors

  • Ratna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Lalu Apriliansyah Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Tika Julaika Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Fahmi Rahmatullah Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Oki Purnomo Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Kevin Pierre Armando Leatemia Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Sebastian Nayaka Arella Taufano Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Willy Yohanes Tolan Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia

Keywords:

Pekerja Perempuan, Hak Dan Kewajiban, Perlindungan Hukum

Abstract

Dalam Penelitian ini bertujuan memberi gambaran perihal Perlindungan hukum terhadap buruh atau pekerja perempuan merupakan salah satu realisasi hak asasi manusia yang senantiasa diakui, dihargai, dan dilindungi. Pasal 76 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan beberapa keringanan kepada pekerja atau buruh perempuan saat ini pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial menonjolkan perbedaan yang sangat signifikan sehingga tidak sesuai dengan perkembangan masa kini dan tuntutan di masa yang akan datang. Dengan adanya Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diharapkan mampu: menegakkan perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja; melaksanakan instrumen nasional tentang hak –hak tenaga kerja yang sudah diratifikasi. Perempuan yang terlibat pada sektor produktif semakin meningkat. Data menunjukkan, perempuan pekerja di sektor publik disebabkan, pertama; persepsi masyarakat, jika tidak bekerja di sektor produktif bukan disebut sebagai pekerja. Sehingga memakasa perempuan untuk bekerja disektor produktif. Kedua, motif ekonomi karena ingin membantu perekonomian keluarga. Ketiga; sebagai kebutuhan aktualisasi diri dan menghilangkan kesepian di rumah. Keempat; gengsi. Sedangkan status perempuan pekerja yang terlibat dalam perekonomian keluarga, bahkan ada perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Mengubah pandangan masyarakat terhadap perempuan. Perempuan tidak lagi dianggap sebagai pelengkap dalam rumah tangga, akan tetapi menjadi penentu kelangsungan hidup rumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

SunyotoDanang, Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja dan Pengusaha. , Pustaka Yustisia, Yogjakarta. 2013

Editus Adisu - Libertus Jehani, Panduan Hukum Pekerja Hak-hak Pekerja Perempuan

Fakih, Mansour. 2013. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Belajar

https://ekobudiono.lawyer/2019/07/28/perlindungan-hukum-bagi-pekerja-perempuan

https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-terhadap-pekerja-perempuan-lt6450d8f5c0508

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (Kemen PPA)

Downloads

Published

2024-06-17

How to Cite

Ratna Dewi, Lalu Apriliansyah, Tika Julaika, Fahmi Rahmatullah, Oki Purnomo, Kevin Pierre Armando Leatemia, … Willy Yohanes Tolan. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KEPERDATAAN TENTANG PEKERJA PEREMPUAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 3888–3898. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/473

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.