Implementasi Sistem Pembuktian dalam Perkara Korupsi Berbasis Dokumen Elektronik: Studi Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbud

Authors

  • Fakhry Rozi Mujoko Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, KUHAP

Abstract

Pembuktian dalam hukum acara pidana merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa dalam suatu tindak pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 183 yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, tindak pidana korupsi juga mengalami perkembangan, terutama dalam penggunaan dokumen dan sistem elektronik dalam proses pelaksanaannya. Permasalahan tersebut terlihat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Dalam perkara ini, proses pembuktian tidak hanya menggunakan alat bukti konvensional, tetapi juga melibatkan berbagai alat bukti elektronik seperti dokumen digital, komunikasi elektronik, data transaksi, dan dokumen pengadaan berbasis sistem elektronik. Penggunaan alat bukti elektronik menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait validitas, autentikasi, integritas data, serta kekuatan pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia serta mengkaji implementasi penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara korupsi berbasis teknologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara korupsi modern memiliki peran yang sangat penting, namun masih menghadapi berbagai kendala baik dari sisi regulasi maupun kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami bukti digital. Dengan demikian, diperlukan pembaruan regulasi dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar sistem pembuktian pidana di Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas tindak pidana modern.

References

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2020.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Pidana. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2018.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Putra, Dimas Aditya. “Penerapan Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Lex Crimen 12, no. 3 (2024): 55–67.

Rahman, Fadli. “Problematika Pembuktian Digital dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 88–102.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sari, Novita. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 11, no. 2 (2022): 145–158.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.

Sutiyoso, Bambang. Hukum Acara Pidana dan Praktiknya di Indonesia. Yogyakarta: Citra Aditya Bakti, 2020.

Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Downloads

Published

2026-05-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Sistem Pembuktian dalam Perkara Korupsi Berbasis Dokumen Elektronik: Studi Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbud. (2026). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 3(05), 3511-3522. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7164

Similar Articles

11-20 of 337

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >>