KEDUDUKAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENYELESAIAN SANGKETA MEDIK DALAM MEDIASI KOMUNIKASI PASIEN DAN DOKTER
Keywords:
Kepastian Hukum, Komunikasi Mediasi, Sangketa MedikAbstract
Penyelesaian sengketa medik antara dokter dan pasien merupakan isu yang penting dalam konteks hubungan hukum dan komunikasi kesehatan. Hubungan ini pada dasarnya dibangun di atas dasar kepercayaan dan saling membutuhkan, namun sering kali berujung pada konflik akibat komunikasi yang tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dalam penyelesaian sengketa medik melalui mediasi sebagai bentuk komunikasi hukum. Mediasi dipilih sebagai metode penyelesaian yang dapat menciptakan solusi win-win bagi kedua belah pihak, mengingat bahwa banyak sengketa muncul dari kurangnya pemahaman mengenai posisi masing-masing pihak baik secara medis maupun hukum. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menggali bagaimana komunikasi interpersonal yang baik antara dokter dan pasien dapat mencegah terjadinya sengketa. Hasil menunjukkan bahwa empat aspek utama—empati, kepercayaan, keterbukaan, dan perhatian positif—merupakan kunci dalam membangun hubungan terapeutik yang efektif. Ketika terjadi sengketa, mediasi nonlitigasi menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui jalur pengadilan, sehingga menjaga hubungan baik antara dokter dan pasien tetap terjaga.Dengan demikian, pentingnya komunikasi yang baik dan pemahaman hukum dalam konteks mediasi menjadi sorotan utama dalam penyelesaian sengketa medik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi praktik medis dan hukum, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya komunikasi yang efektif dalam hubungan dokter-pasien untuk mencegah konflik.
Downloads
References
Ukilah Supriyatin, "Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (Dokter) Dalam Pelayanan Kesehatan", Jurnal UNIGAL Vol. 6, No.2 (2018), Https://www.jurnal.unigal.ac.id.
Nomensen sinamo, S.H.,M.H. hukum kesehatan dan sangketa medik, hal 80, jkarta 2010 Jurnal.budammediagru,Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kesehatan dalam melakkan dan Ekonomi, (2023): p. 169
Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Jakarta: Binarupa Aksara, Cet. I, 1996, hal. 42.
Ismail Koto, “Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual Komunal Di Indonesia”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial
jurnal Hukum Kesehatan IndonesiaMediasi Sebagai Komunikasi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Medik Antara Dokter Dan Pasie JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIAVol. 04, No.01, April2024
Jurnal komunikasi Efektif antara perawat dan pasien untuk mencegahnya malpraktik, hal 2 tahun 2023 asya Lukita Cyndi Pradana, Fendy SetyawanJurnal Hukum Kesehatan Indonesia lihat Pasal 13 Kode Etik Kedokteran Indonesia
M. Andriady Saidi Nasution, Beni Satria, Irwan Jasa TariganJurnal Hukum Kesehatan IndonesiaVol. 01, Lesmana, Fanny, Asthararianty Asthararianty, and Desi Yoanita, “Peningkatan Ketrampilan Komunikasi Bagi Tenaga No. 02, Oktober202
Promosi Kesehatan”. Jurnal ‖ Media Karya Kesehatan, 3 (2), (2020): p. 37
Rahmat Ramadhani, dkk, “Urgensi Penataan Akses Permodalan Pasca-Redistribusi Tanah Di Provinsi Sumetera Utara”,
Safitri Hariyani, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien, Jakarta: Diadit Media, 2004, hal. 11.
SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi, (2023): p. 100.
Tasya Lukita Cyndi Pradana, Fendy SetyawanJurnal Hukum Kesehatan IndonesiaVol. 04, No. 01, April2024 tindakan medis Wikipedia
Yulianty, Lenny, Aldino Alki, Dewi Siska, and Sigit Ratmat. 2023. “Etika Antar Tenaga Medis Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan”. Jurnal Lentera Perawat, 4 (2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Daris Andalusia, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.