ANALISIS PERJANJIAN HUKUM SISTEM GADAI ANTARA NASABAH GADAI DAN PERUSAHAAN PEGADAIAN
Keywords:
gadai, perjanjian hukum, nasabahAbstract
Gadai dapat didefenisikan penyerahan barang oleh nasabah kepada perusahaan gadai sebagai jaminan terhadap pelunasan hutang atas pinjaman. Dalam perjanjian gadai, pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian tersebut adalah pihak pertama (perusahaan umum pegadaian) dan pihak kedua (nasabah atau perseorangan) yang mana Pihak Pertama atau perusahaan pegadaian merupakan pemberi gadai yang memberikan pinjaman terhadap nasabah yang menggadaikan barang kepadanya sedangkan Pihak Kedua atau nasabah adalah yang mempunyai hutang melalui gadai terhadap pihak pertama atau perusahaan pegadaian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui asas-asas, unsur dan hak serta kewajiban para pihak dalam perjanjian hukum sistem gadai. Dalam Penelitian ini dapat diketahui bahwa syarat-syarat perjanjian baik berupa syarat subjektif dan syarat objektif harus dievaluasi terlebih dahulu secara cermat sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Kedudukan kedua belah pihak baik pemberi gadai dan penerima gadai sama didalam perjanjian hukum sistem gadai, dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Downloads
References
Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fahlevhy, A. (2016). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Jaminan Benda Bergerak Di Perum Pegadaian Kantor Wilayah Senen Ix. UniversitasPembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Hapsari, R. S. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah dalam Hal Terjadi Kerusakan atau Kehilangan Barang Jaminan di PT. Pegadaian (Persero) Kota Madiun. Jurnal Repertorium, III(2), 114–120.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
HS, Salim. (2008). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ibrahim, J. (2003). Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank. Bandung: CV Utomo.
Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Jakarta: Bee Media Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Projodikoro, W. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Puspita, J., & Djaroem, R. (2004). Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian sebagai Sarana Pemberian Kredit. Lex Jurnalica, 1(3), 17938.
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. (2002). Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan . Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti, R. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: intermasa.
Susilowati, T. P. (2008). Pelaksanaan Gadai Dengan Sistem Syariah. Semarang: Undip.
Tutik, T. T. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fachry Ramadhan, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.