Analisis Yuridis Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Kewajiban Jabatan Notaris
Keywords:
Notaris, Transaksi Keuangan Mencurigakan, Kerahasiaan Jabatan NotarisAbstract
Pemanfaatan jasa notaris dalam membantu keberhasilan terlaksananya suatu tindak pidana pencucian uang mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini dapat diketahui dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disingkat “PP 43/2015”).Penelitian dilakukan untuk mengetahui jawaban dari perumusan masalah mengenai tanggung jawab hukum notaris terkait pelaksanaan kewajiban jabatan notaris, dasar dan prosedur hukum kewajiban notaris dalam pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan, serta kendala hukum notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dalam kaitannya dengan kewajiban jabatan notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, , dengan metode pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif analisis dan untuk kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tanggungjawab hukum berupa sanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris dapat berupa sanksi administratif, perdata maupun pidana. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan, diberikan 2 (dua) kewajiban oleh PP 43/2015 berkewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Pasal 4 PP 43/2015) dan kewajiban menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa (Pasal 12 Perka 11/2016). Kendala hukum notaris dalam menjalankan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berupa kewajiban kerahasiaan jabatan notaris, dimana pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata dan pidana bagi notaris. Kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 8 PP 43/2015 akan berlaku, jika notaris secara aktif turut serta mengurus (sebagai pihak yang diberi kuasa) untuk melakukan suatu kegiatan di luar melaksanakan tugas kewajiban atau tidak sesuai dengan kewenangan selaku notaris yang ditentukan oleh UUJN.
Downloads
References
Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia. Bandung : Refika Aditama.
---------------. 2009. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT),Cet-I. Bandung. PT.Citra Aditya Bakti.
----------------. 2013. Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan). Bandung. Citra Aditya Bakti.
----------------. 2014. Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT. Cetakan IV. Bandung. Citra Aditya.
----------------. 2016. Kompilasi I, Persoalan Hukum dalam Praktek Notaris dan PPAT. Surabaya
Adji, Oemar Seno. 1991. Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Jakarta. Publisher.
Anshori. Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta. UII Press.
Anwar, H.A.K.Moch. 1989. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Jilid I. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Budiono, Herlien. 2007. Notaris dan Kode Etiknya, Ikatan Notaris Indonesia, Medan.
Dirjosisworo, Soedjono. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Effendi, Lutfi. 2004. Pokok-Pokok Hukum Administrasi. Malang. Bayumedia Publishing.
Fajar, Mukti & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Goesniadhie, Kusnu. 2010. Harmonisasi Sistem Hukum : Mewujukan Tata Pemerintahan Yang Baik. Malang : Nasa Media.
Hadikusuma, Hilman. 1993. Hukum Waris Adat. Bandung: Cipta Aditya Bhakti.
Harjono. 2008. Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Hadjon Philipus M. dkk, 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta. Gajah Mada University Press.
Hamzah. Andi. 2005. Kamus Hukum. Bogor. Ghalia Indonesia.
Harahap, M.Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan), Edisi Kedua. Jakarta. Sinar Grafika.
------------------------. 2009. Hukum Acara Perdata. Jakarta. Sinar Grafika.
Hisyam, M. 1986. Penelitian Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta : FE UI.
Ibrahim, Johnny. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.
Jahja, H. Juni Sjafrien. 2012. Melawan Money Laundering. Jakarta: Visimedia.
Kansil, C.S.T dkk. 2002. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Cet-1. Jakarta. Sinar Grafika.
-----------------------. 2003. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta. Pradnya Paramita.
Koentjaraningrat. 1997. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.
Komarudin. 1974. Metode Penulisan Skripsi dan Thesis. Bandung : Angkasa.
Kie, Tan Thong. 2000. Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Buku I, Jakarta. Ichtiar Baru Van Houve.
Lubis, M.Solly. 1994. Filsafat Ilmu Dan Penelitian, Cet-I. Bandung : Mandar Maju.
Mahadi. 1989. Falsafah Hukum: Suatu Pengantar. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Marpaung, Leden. 2005. Asas-Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Perikatan. Bandung. Citra Aditya.
Nasution, Bahder Johan. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Nasution, Bismar. 2007. Hukum Kegiatan Ekonomi I. Bandung : Books Terrace & Library.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Juita Osti Bulan Lumbantobing, Bismar Nasution, Suprayitno Suprayitno, Mahmul Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.