PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN SENGKETA MEDIK
Keywords:
Pelanggaran Hukum, Pelayanan KesehatanAbstract
Memastikan keselamatan pasien merupakan hal yang sangat penting bagi dokter dalam melaksanakan tanggung jawab profesional mereka (aegroti salus lex suprema), karena hal ini sejalan dengan Sumpah Hipokrates, yang mengamanatkan penyediaan perawatan medis bagi mereka yang sakit. Dalam karyanya Epidemics, Hippocrates menegaskan peran menyatakan masa lalu, mendiagnosis masa kini, dan meramalkan masa depan.[1] Sehubungan dengan penyakit, disarankan untuk menumbuhkan dua kebiasaan: memberikan bantuan dan berpegang pada prinsip “primium non nocare” (tidak membahayakan), yang terus menjadi prinsip pedoman mendasar bagi praktisi medis. Selain itu, setiap individu berhak mengakses layanan kesehatan. Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab masyarakat, khususnya profesi medis, untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada mereka yang sakit. Tindakan mengobati orang sakit disebut dengan “Fardhu Kifayah” dalam konteks pelayanan kesehatan. Perlu diperhatikan bahwa apabila dokter lain telah melakukan tugas yang sama, maka kewajiban tersebut menjadi batal demi hukum((Catherin, 2021).
Downloads
References
Achmad Biben, 2004, Peranan MKEK Dalam Konflik Etika Mediko Legal Di Rumah Sakit, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 23, Nomor 2
Azwar, 2002, Sang Dokter, Megapoin, Bekasi
Catherine Tay Swee Kian, 2001, Medical Negligence Get the Law on Your Side,Singapore, Time Books International, hal. 28.
Hermien Hadiati Koeswadji,1998, Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum Pasien dan Dokter), Bandung
Hermin Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubngan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, Citra Aditya Bakti, Bandung
John M.Echols dan Hasan Shadily, 1997, Kamus Inggris –Indonesia, Jakarta, Gramedia, Cet XXIV
Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Veronica Komalawati, 2002, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridi, Citra Aditya Bakti, Bandung
Veronica, 2004, Aspek Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan, Suatu Kajian, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 23 No. 2, Jakarta
Widodo Tresno Novianto, 2017, Sengketa Medik Pergulatan dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik, UNS Press, Jawa Tengah
Yusuf Shofie, 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK Teori & Praktik Penegakkan Hukum, Citra Adytia Bakti, Bandung
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hudi Yusuf, Raimundus Uhe Hurint
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.