UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG

Authors

  • Muhammad Andre Marcelleno Genadi Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

perlindungan hukum, lisensi, rahasia dagang

Abstract

Defenisi pemberian lisensi dapat diartikan pemilik rahasia dagang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menggunakan rahasia dagang tersebut untuk tujuan komersial. Pemberian lisensi dituangkan dalam suatu kontrak atau perjanjian lisensi oleh pemilik suatu rahasia dagang kepada pihak lain. Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalah adalah: (1) definisi dan landasan perjanjian lisensi rahasia dagang, (2) prinsip dasar perlindungan hukum terhadap perjanjian lisensi rahasia dagang, dan (3) penyelesaian sengketa pelanggaran izin rahasia dagang. perjanjian. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif pada penelitian ini. Rahasia dagang ini dapat dibagikan kepada pihak lain untuk tujuan komersial melalui perjanjian lisensi. Isi perjanjian lisensi didasarkan pada ketentuan hak kekayaan intelektual yang berlaku dan struktur perjanjian didasarkan pada ketentuan umum perjanjian yang diatur dalam BW. Landasan filosofis perlindungan hukum terhadap perjanjian lisensi rahasia dagang adalah adanya dua teori dasar yaitu teori hukum, teori kontrak, dan teori perbuatan melawan hukum. Perselisihan mengenai pelanggaran perjanjian lisensi rahasia dagang dapat diselesaikan melalui cara di luar hukum dan peradilan. Penyelesaian hukum dapat ditempuh dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengadilan niaga. Selain itu, apabila ketentuan Pasal 17 Ayat 1 UU Rahasia Dagang tidak dipenuhi, maka pelanggar rahasia dagang dapat dikenakan sanksi pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Fahmi, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Jerman, GiTZ GmbH.

August, Ray, Don Mayer dan Michael Bixny, 2009, International Business Law: Text, Cases, and Practice, Fifth Edition, Pearson Education International, London.

Djumhana dan Djuaidillah, 2014, Hak Milik Intelektual, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Jr, Jay Dratler, 1994, Intellectual Property Rights : Commercial, Creative, and Industrial Property Law ,Journal Seminars – Press.

Lee, Lewis C, dan Scott Davidson, 1990, Introduction to Intellectual Property Law, Butterworth London.

Margono, Suyud, 2001, Hak Kekayaan Intelektual, Komentar Atas Undang-Undang Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Jakarta, CV Novindo Pustaka Mandiri.

Saidin, O. K., 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Sudarmanto, 2012, KI & HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia, Jakarta, PT Elex media Komputindo.

Sulasno, 2018, Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2.

Susilowaty, Etty, 2013, Hak Kekayaan Intelektual Dan Lisensi Pada HKI, Semarang, Badan Penerbit Undip Press.

Suyud Margono, 2001, Hak Kekayaan Intelektual, Komentar Atas Undang-Undang Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Jakarta, CV Novindo Pustaka Mandiri

Undang-Undang Rahasia Dagang

Widjaya, Gunawan, 2001, Waralaba, Jakarta, Rajawali Press.

Downloads

Published

2024-07-04 — Updated on 2024-07-04

How to Cite

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN LISENSI RAHASIA DAGANG. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 4472-4482. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/651

Similar Articles

1-10 of 223

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>